Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Minta Kominfo Blokir 5 Aplikasi Mata Elang yang Dipakai Debt Collector

image-gnews
Logo OJK. wikipedia.org
Logo OJK. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, JakartaOtoritas Jasa Keuangan atau OJK secara resmi telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi Mata Elang. Permintaan itu disampaikan ke Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan melalui surat yang dikirim otoritas bernomor S-124/MS.3/2021 pada Kamis, 29 Juli 2021. 

Dalam surat itu dijelaskan alasan otoritas meminta aplikasi tersebut diblokir. OJK menyebutkan sebelumnya telah mendapat informasi soal adanya beberapa aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

Setelah OJK melakukan penelusuran, ditemukan salah satu ketentuan yang dilanggar adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Beleid itu mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dalam temuannya, diketahui sejumlah aplikasi tidak melakukan pendaftaran. Kalaupun ada yang telah memiliki tanda daftar, tapi tidak melaporkan perubahan informasi. Maka dalam aturan itu juga diatur menteri bisa mengenakan sanksi adiminstratif. 

Selain itu permintaan pemblokiran aplikasi juga didasarkan pada pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam beleid itu disebutkan eksekusi agunan oleh perusahaan pembiayaan harus memenuhi sejumlah aturan. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

4 jam lalu

TaniFund. X.com
Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.


Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

9 jam lalu

TaniFund. X.com
Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.


Mengenal Jenis-jenis Spyware dan Cara Mencegahnya Menyusup ke Perangkat

12 jam lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Mengenal Jenis-jenis Spyware dan Cara Mencegahnya Menyusup ke Perangkat

Spyware dapat melekat pada sistem operasi perangkat dan dapat berjalan di latar belakang sebagai "program residen memori".


Instagram Rilis Empat Efek Baru untuk Fitur Stories, Berikut Keunikannya

23 jam lalu

Instagram Uji Coba Stiker
Instagram Rilis Empat Efek Baru untuk Fitur Stories, Berikut Keunikannya

Tak berhenti berinovasi, Instagram kembali menelurkan empat efek tambahan untuk fitur Stories.


Cara Login Akun Driver Maxim, Begini Tahapannya

1 hari lalu

Ojek online Maxim. Foto : Maxim
Cara Login Akun Driver Maxim, Begini Tahapannya

Login akun Maxim driver dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Taksee Driver


OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

1 hari lalu

TaniFund. X.com
OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?


Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

1 hari lalu

Vaksin Covid-19 AstraZeneca. REUTERS/Dado Ruvic
Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Pengecekan status dan jenis vaksin Covid-19 bisa dicek melalui aplikasi SatuSehat


BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

2 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana


Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

2 hari lalu

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

Jokowi memastikan perangkat-perangkat yang ada di BBPPT sudah sangat canggih.


Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

2 hari lalu

Suasana penutupan perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat 29 Desember 2023. Sepanjang tahun ini, pasar modal Indonesia kedatangan 79 perusahaan tercatat baru yang telah melangsungkan Initial Public Offering (IPO), dengan berhasil menghimpun dana mencapai Rp 54,14 triliun. Dari pengelolaan investasi, Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat mencapai Rp494,56 triliun per 28 Desember 2023, atau menurun 2,04 persen (ytd) dibandingkan akhir  2022 lalu yang senilai Rp504,86 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.